PSB | Jakarta–Dalam rangka meningkatkan profesionalisme satuan pengamanan (Satpam) di tingkat manajer, PT. Panglima Siaga Bangsa (PSB) bersama PT. Sigap Prima Astrea (Sigap) menyelenggarakan penutupan pendidikan dan latihan tingkat Gada Utama di Hotel Royal Palm Cengkareng Jakarta Barat, Jumat (01/3/2024).
Kegiatan penutupan Gada Utama ini diikuti oleh 61 peserta ditutup langsung oleh oleh Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol. Edy Murbowo S.I.K., M.Si. Hadir dalam acara penutupan, Direktur Utama PT. Panglima Siaga Bangsa (PSB) H. Ardi Rudanto, MBA.
Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol. Edy Murbowo S.I.K., M.Si. menutup Gada UtamaDalam sambutannya Brigjen Pol Edy mengatakan, adanya pelatihan Gada Utama, Manager atau Chief Security dapat mampu melakukan analisa tugas dan kegiatan, kemampuan mengelola sumber daya serta kemampuan pemecahan masalah dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya,” ungkapanya di hadapan peserta diklat dari berbagai daerah ini.
Untuk itu, pengemban fungsi pengamanan dituntut untuk memenuhi kebutuhan rasa aman, meningkatkan kesadaran para karyawan dan mengemban fungsi kepolisian terbatas unit kerjanya masing-masing. Satpam sebagai organ pelaksana pengamanan diharapkan mampu menjadi pendeteksi potensi gangguan keamanan secara dini.
Satuan pengamanan sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa telah diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, yang menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan tugas, Polri dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, selain itu, sebagai upaya pemuliaan profesi satpam, Polri juga mengeluarkan Peraturan Kepolisian nomor 4 tahun2020 tentang Pam Swakarsa yang mengatur penjabaran tugas pengamanan di lingkungan kerjanya sebagai suatu profesi yang memiliki landasan hukum.
Dengan demikian para manajer sekuriti sebagai pengemban fungsi pengamanan, dituntut untuk memenuhi kebutuhan rasa aman, meningkatkan kesadaran para karyawan dan mampu memerankan fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya masing-masing.
Satuan pengamanan sebagai profesi tentunya dituntut untuk memiliki berbagai kemampuan pengetahun, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 259 tahun 2018 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori aktifitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan golongan pokok aktifitas keamanan dan penyelidikan bidang jasa satuan pengamanan.
Dalam standar tersebut telah ditetapkan unit kompetensi sebagai pedoman kerja satuan pengawaman kualifikasi Gada Utama meliputi 7 (tujuh) unit kompetensi, yaitu : • menentukan tingkat risiko keamanan area kerja • menentukan tingkat kerawanan area kerja • menyusun rencana pengamanan • menyusun standar operasional prosedur • melaksanakan manajemen tanggap darurat • menangani konflik di lingkungan kerja, dan • menyusun desain simulasi pengamanan.
Ke tujuh unit kompetensi tersebut telah diimplementasikan dalam kurikulum pelatihan satpam sesuai Keputusan Kapolri nomor 54 tahun 2023 tentang kurikulum pelatihan satpam kualifikasi gada pratama, gada madya dan gada utama, sehingga hasil pelatihan sudah sesuai dengan standar kompetensi kerja yang ditetapkan.
Sebagai petugas yang mengemban fungsi kepolisian terbatas, tentunya para satuan pengamanan yang memiliki kemampuan managerial harus mampu mengidentifikasi berbagai ancaman tersebut, agar mampu mengantisipasinya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pelaku usaha, sehingga investasi akan berkembang dan menciptakan kesejahteraan bersama, perkembangan ekonomi yang terus melaju untuk menuju Indonesia maju. []