PSB | Jakarta–Dalam rangka mensosialisasikan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 dan Perpol Nomor 1 Tahun 2023, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya menerbitkan Surat Petunjuk Pelaksanaan Perpol untuk para BUJP penyedia jasa Satpam, BUJP jasa pelatihan Satpam dan pengguna jasa Satpam wilayah Polda Metro Jaya.
Penerbitan surat petunjuk ini tertanggal 2 Agustus 2024 dengan nomor surat B/12079/VIII/OPS.4.3/2024/Ditbinmas yang ditandatangani oleh Dirbinmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, SH, MH (sebelum diganti oleh Dirbinmas yang baru Kombes Pol, Harri Muharram Firmansyah)
Menyikapi terbitnya Surat Petunjuk dari Polda Metro Jaya ini, Ketua DPP APSI Azis Said menyampaikan terima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah memberikan petunjuk kepada para BUJP penyedia jasa Satpam, BUJP jasa pelatihan Satpam dan pengguna jasa Satpam wilayah Polda Metro Jaya.
“Terbitnya surat petunjuk ini menegaskan bahwa APSI adalah bisa menjadi tempat para anggota Satpam untuk berserikat. Karena satpam adalah kelompok Profesi Pengemban Fungsi Kepolisian Terbatas Non Yustisial yang diatur pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020, sehingga Satpam saat ini adalah sebuah Profesi,” ungkapnya.
Sebagai sebuah profesi, tambah Azis, anggota Satpam telah memiliki wadah berorganisasi yang telah terregistrasi di Baharkam Polri yaitu Asosiasi Profesi Satpam Indonesia atau yang disingkat APSI. “Semoga dengan terbitnya surat petunjuk ini bisa memberikan ruang berorganisasi bagi Satpam di Indonesia,” paparnya kepada Jurnal Security, Rabu (28/08).
Dengan terbitnya Surat Petunjuk Polda Metro Jaya ini, menambah banyak Polda yang menerbitkan surat serupa untuk bisa dilaksanakan oleh BUJP, Satpam dan pemakai jasa Satpam. “Saat ini sudah ada lima Polda yang menerbitkan surat,” jelasnya.
Adapun Polda yang telah menerbitkan surat petunjuk ini adalah Polda Jambi, Polda Jawa Barat, Polda Riau, Polda Sumatera Utara, dan Polda Metro Jaya. “Harapannya Polda lain bisa menyusul menerbitkan surat agar satpam memiliki wadah berorganisasi melalui APSI,” tuturnya.[]