PSB | Jakarta–PT. Insani Astha Cendekia (IAC) kembalui menyelenggarakan pelatihan Tingkat Gada Utama. Pelatihan Gada Utama kali ini diikuti oleh 44 peserta dari berbagai perusahaan jasa pengamanan di Indonesia di Hotel Royal Palm Jakarta Barat, Senin 22 Januari 2024. Pembukaan Gada Utama dibuka oleh Kombes Pol Hastho Raharjo, S.IK., S.H., M.H mewakili Kakorbinmas Baharkam Polri Inspektur Jenderal Polisi Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H.
Dalam amanatnya, yang dibacakan Kombes Pol. Hastho Raharjo, S.IK, S.H, M.H menyampaikan bahwa pada kesempatan yang berbahagia ini, selaku Kakorbinmas Baharkam Polri mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan PT. Insani Astha Cendikia dan PT. Ekawira Siaga Bangsa yang juga disupport PT. Panglima Siaga Bangsa selaku penyelenggara pelatihan satuan pengamanan kualifikasi gada utama, karena melalui pelatihan ini maka kompetensi security manager sebagai pengemban amanah pendelegasian tugas fungsi kepolisian terbatas dapat mempertanggung jawabkan keberadaan, fungsi dan peranannya.
Satuan pengamanan sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa telah diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, yang menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan tugas, Polri dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, selain itu, sebagai upaya pemuliaan profesi satpam, Polri juga mengeluarkan Peraturan Kepolisian nomor 4 tahun2020 tentang Pam Swakarsa yang mengatur penjabaran tugas pengamanan di lingkungan kerjanya sebagai suatu profesi yang memiliki landasan hukum.
Dengan demikian para manajer sekuriti sebagai pengemban fungsi pengamanan, dituntut untuk memenuhi kebutuhan rasa aman, meningkatkan kesadaran para karyawan dan mampu memerankan fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya masing-masing, sehingga dapat menciptakan iklim jaminan keamanan bagi penyediaan energi listrik bagi masyarakat.
Fungsi human capital development (HCD), sebagai pencetak karyawan yang berahlak dan profesional diharapkan dapat mencetak para menajer sekuriti profesional yang berperan aktif dalam menerapan tata kelola pengamanan swakarsa perusahaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satpam sebagai organ pelaksana pengamanan diharapkan harus mampu menjadi pendeteksi potensi gangguan keamanan secara dini dan dapat melakukan tindakan pencegahan secara cepat sebagai bagian dari pemolisian prediktif, sehingga area kerja dapat diamankan dengan baik.
Satuan pengamanan sebagai profesi tentunya dituntut untuk memiliki berbagai kemampuan pengetahun, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 259 tahun 2018 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori aktifitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan golongan pokok aktifitas keamanan dan penyelidikan bidang jasa satuan pengamanan.
Dalam standar tersebut telah ditetapkan unit kompetensi sebagai pedoman kerja satuan pengawaman kualifikasi Gada Utama meliputi 7 (tujuh) unit kompetensi, yaitu : • menentukan tingkat risiko keamanan area kerja • menentukan tingkat kerawanan area kerja • menyusun rencana pengamanan • menyusun standar operasional prosedur • melaksanakan manajemen tanggap darurat • menangani konflik di lingkungan kerja, dan • menyusun desain simulasi pengamanan.
Ke tujuh unit kompetensi tersebut telah diimplementasikan dalam kurikulum pelatihan satpam sesuai Keputusan Kapolri nomor 54 tahun 2023 tentang kurikulum pelatihan satpam kualifikasi gada pratama, gada madya dan gada utama, sehingga hasil pelatihan sudah sesuai dengan standar kompetensi kerja yang ditetapkan.
Tuntutan dan tantangan tugas kedepan yang semakin kompleks khususnya menjelang pesta demokrasi yaitu pelaksanaan pemilihan umum, akan muncul berbagai ancaman dan gangguan yang tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kondisi keamanan dilingkungan kerja para peserta. Untuk itu lakukan identifikasi risiko yang mungkin akan terjadi menjelang pemilihan umum dengan baik, sehingga mampu mengambil tindakan mitigasi yang tepat, untuk mengurangi terjadinya kerugian yang tidak diinginkan.
Suasana pemilihan umum yang dilaksanakan secara serentak, akan banyak menimbulkan berbagai ancaman, baik dari aspek teknis maupun regulasi seperti potensi konflik masyarakat akar rumput, yang merupakan efek dari faksionalisasi pilihan politik, serangan siber yang akan lebih panas dari pemilu sebelumnya, adanya ancaman propaganda di ruang media sosial seperti penyebaran berita palsu (fake news, atau hoaks). Tujuannya adalah menyebar kebencian dan kampanye hitam, ancaman dalam kluster ideologi yang meliputi radikalisme, terorisme hingga separatisme serta ancaman yang disebabkan oleh efek dari perkembangan atau dinamika di kawasan maupun global.
Sebagai petugas yang mengemban fungsi kepolisian terbatas, tentunya para satuan pengamanan yang memiliki kemampuan managerial harus mampu mengidentifikasi berbagai ancaman tersebut, agar mampu mengantisipasinya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pelaku usaha, sehingga investasi akan berkembang dan menciptakan kesejahteraan bersama, perkembangan ekonomi yang terus melaju untuk menuju Indonesia maju. [Adm]