PSB | Jakarta–PT. Panglima Siaga Bangsa (PSB) kolaborasi dengan PT Insan Astha Cendekia (IAC) menyelenggarakan diklat Gada Utama Angkatan ke-30 yang diikuti oleh 38 peserta dari berbagai badan usaha jasa pengamanan di Indonesia.
Pendidikan Gada Utama yang diselenggarakan di Royal Palm Hotel pada Senin 09 Oktober 2023 ini dibuka oleh Kasubdit Bin Anev Polsusu Ditbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Kombes Pol Indra S.Ik. Nampak hadir Direktur Utama IAC Wagiyanto dan Koordinator Pusdiklat PSB Semiyono.
Dalam sambutannya Kakorbinmas Baharkam Polri, Irjen Hary Sudwijanto yang dibacakan Kombes Pol Indra S.Ik menjelaskan, melalui pelatihan ini kompetensi security manager sebagai pengemban amanah pendelegasian tugas fungsi kepolisian terbatas dapat mempertanggung jawabkan keberadaan, fungsi dan peranannya.
Hary menjelaskan bahwa Polri menyadari dalam pemeliharaan Kamtibmas tidak bisa dilakukan sendiri. Sumber daya yang dimiliki oleh Polri sangat terbatas jika dibandingkan dengan tantangan yang dihadapi, kehadiran satpam sebagai salah satu bentuk Pam Swakarsa telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) undang- undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, yang menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan tugas, Polri dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
“Sebagai upaya pemuliaan profesi satpam, Polri juga mengeluarkan peraturan kepolisian nomor 4 tahun 2020 tentang pam swakarsa yang mengatur penjabaran tugas pengamanan di lingkungan kerjanya sebagai suatu profesi yang memiliki landasan hukum,” jelasnya di Jakarta, Senin (09/10/2023).
Satuan pengamanan dituntut untuk sebagai profesi tentunya memiliki berbagai kemampuan pengetahun, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan melalui keputusan menteri tenaga kerja nomor 259 tahun 2018 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori aktifitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan golongan pokok aktifitas keamanan dan penyelidikan bidang jasa satuan pengamanan.
Dalam standar tersebut telah ditetapkan unit kompetensi sebagai pedoman kerja satuan pengalaman kualifikasi gada utama meliputi 7 (tujuh) unit kompetensi, yaitu: Menentukan tingkat risiko keamanan area kerja, menentukan tingkat kerawanan area kerja, menyusun rencana pengamanan, menyusun standar operasional prosedur, melaksanakan manajemen tanggap darurat, menangani konflik di lingkungan kerja, dan menyusun desain simulasi pengamanan.
Ketujuh unit kompetensi tersebut telah diimplementasikan dalam kurikulum pelatihan satpam sesuai keputusan Kapolri nomor 54 tahun 2023 tentang kurikulum pelatihan satpam kualifikasi gada pratama, gada madya dan gada utama, sehingga hasil pelatihan sudah sesuai dengan standar kompetensi kerja yang ditetapkan.
Sesuai dengan keputusan kapolri nomor 54 tahun 2023 tersebut, pelatihan satuan pengamanan kualifikasi gada utama saat ini dilaksanakan dengan pola 60 jam pelajaran, dengan alokasi waktu pelatihan yang sangat singkat ini, tentunya belum mampu menjawab tuntutan dan tantangan tugas para peserta sebagai seorang manager keamanan, hal ini perlu di dukung dengan kemauan para peserta untuk menggali lebih banyak lagi pengetahuan dan keterampilan baik melalui media elektronik maupun koordinasi dengan para instruktur, nara sumber secara berkesinambungan.
Tuntutan dan tantangan tugas kedepan yang semakin kompleks khususnya menjelang pesta demokrasi yaitu pelaksanaan pemilihan umum, akan muncul berbagai ancaman dan gangguan yang tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kondisi keamanan dilingkungan kerja para peserta. Untuk itu lakukanlah identifikasi risiko yang mungkin akan terjadi menjelang pemilihan umum dengan baik, sehingga mampu mengambil tindakan mitigasi yang tepat, untuk mengurangi terjadinya kerugian yang tidak diinginkan.
Suasana pemilihan umum yang dilaksanakan secara serentak, akan banyak menimbulkan berbagai ancaman, baik dari aspek teknis maupun regulasi seperti potensi konflik masyarakat akar rumput, yang merupakan efek dari faksionalisasi pilihan politik, serangan siber yang akan lebih panas dari pemilu sebelumnya, adanya ancaman propaganda di ruang media sosial seperti penyebaran berita palsu (fake news, atau hoaks). Karena itu, satuan pengamanan perlu menempatkan diri di dunia digital demi menciptakan keamanan dan ketertiban bermasyarakat di dunia maya, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu valid kebenarannya.
“Sebagai petugas yang mengemban fungsi kepolisian terbatas, tentunya para satuan pengamanan yang memiliki kemampuan managerial harus mampu mengidentifikasi berbagai ancaman tersebut, agar mampu mengantisipasinya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pelaku usaha, sehingga investasi akan berkembang dan menciptakan kesejahteraan bersama, perkembangan ekonomi yang terus melaju untuk menuju indonesia maju,” tegasnya. [fr]